Wednesday 19 November 2008

Pengantian Alat Kelamin

Akhir-akhir ini banyak isu yang kontrafersi mengenai mengenai operasi pengantian alat kelamin yang kebanyakan dilakukan oleh sekelompok manusia, dengan berbagai alasan mereka berdalih untuk memperkuat idiologinya. Akan tetapi kalo kita lihat dari sudut pandang sosial hal seperti ini itu tidak wajar. Apalagi kalo dilihat dari sudut pandang agama hal ini sudah pasti dilarang.
Mengenai hukum pengantian kelamin didalam Islam itu sangat dilarang, seperti apa yang telah terkandung didalam Al-Qur’an; “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS. Al-Hujurat 49:13)
Dari keterangan ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa “Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan” adalah bahwa kodrat laki-laki tidak bisa diubah menjadi perempuan atau sebaliknya. Jadi, kalau kita ditakdirkan menjadi laki-laki, haram diubah menjadi perempuan, demikian pula sebaliknya.
Pada dasarnya penciptaan manusia, dan juga makhluk lain berdasarkan jenis kelamin pria atau wanita merupakan rahasia Allah. Sehingga kita perlu menegaskan kembali bahwa dalam jenis kelamin yang secara prinsip benar dalam kemahlukan adalah pria dan wanita. Bukan diantara wanita dengan laki-laki seperti banci atau waria. Gejala yang terjadi sekarang ini di mana banci, waria, homoseksualisme, lesbianisme ingin diangap sebagi suatu yang normal atau wajar. Perlu diluruskan kembali, mengenai penyimpangan dan penyakit perlu adanya penyembuhan kembali.
Manusia secara jasmani diciptakan dengan alat dan jenis kelamin yang berbeda. Seharusnya akan menumbuhkan konsekuwensi ruhani yakni kepribadian yang berbeda pula. Pria dan wanita tak sekedar beda dalam jasmani saja melainkan mental spiritual, perbedaan kadar otonomi serta perbedaan tanggung jawab. Pria dan wanita buka berlawanan tetapi berpasangan dalam rangka menunjang tugas kemanusian itu sendiri.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa operasi pengubahan kelamin termasuk mengubah kejadian yang telah dikehendaki Allah sejak semuala. Yaitu menjadi laki-laki atau perempuan. Mengubah kejadian termasuk perbuatan setan. Sebab ketika setan menerima laknat Allah karena durhaka menolak untuk sujud kepada Adam, dia menyatakan akan menggoda manusia agar sesat, agar mereka berangan-angan kosong, agar mereka memotong telinga ternak mereka untuk persembahan berhala, dan agar mereka mengubah ciptaan Allah Firman Allah dalam surat An nisya’ ayat 118-119. dengan demikian dapat disimpulkan dari dasar hukum tersebut bahwa operasi pengantian alat kelamin itu hukumnya haram karena sudah mengubah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah.
Mengenai operasi pengantian alat kelamin dalam ilmu kedokteran itu ada tiga;
Yang pertama ; Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang. Kedua; Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina). Ketiga; Operasi penggantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki kelamin normal.

Mencermati tiga bentuk operasi kelamin yang disebutkan di atas, kita bisa memastikan bahwa jenis operasi kelamin pertama dan kedua, yaitu opreasi kelamin dengan tujuan untuk memperbaiki kelamin yang cacat atau kelamin ganda, hukumnya mubah (boleh) bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut. Diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit, yaitu “penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Sedangkan jenis operasi kelamin yang ketiga, yaitu operasi yang tujuannya bukan untuk pengobatan, tapi sekedar mengikuti nafsu merasa sudah bosan menjadi laki-laki, akhirnya kelaminnya dioperasi jadi perempuan atau sebaliknya, atau bisa juga dilakukan untuk menarik perhatian publik (bikin sensasi), hukumnya haram.